You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lima Titik Lokasi Jaringan Utilitas Akan Ditertibkan di Jakbar
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Lima Lokasi Jaringan Utilitas Kabel Udara di Jakbar Bakal Ditertibkan

Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Barat akan menertibkan lima lokasi jaringan utilitas kabel udara.

Kami juga sudah berkoordinasi dengan Apjatel

Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Utilitas Kota dan Penerangan Jalan Umum  Sudin Bina Marga Jakarta Barat, Abdul Jabbar mengatakan, kelima titik lokasi tersebut yakni di Jalan Raya Tanjung Duren, Kecamaran Grogol Petamburan sepanjang 760 meter.

Kemudian empat titik lainnya berada di Kecamatan Palmerah yakni, di Jalan Kemanggisan Raya sepanjang 800 meter, Jalan Haji Taisir sepanjang 1.000 meter, Jalan Sulaiman sepanjang 600 meter, dan Jalan Syahdan sepanjang 680 meter.

PT JIP Bangun SJUT Sepanjang 84,5 KM di Jaktim dan Jaksel

“Penertiban dilakukan karena di keberadaan kabel udara lokasi tersebut terlihat semrawut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Apjatel,” ujar Abdul Jabbar, Selasa (26/3).

Menurutnya, untuk penertiban akan dilakukan mulai akhir April 2024 dan ditargetkan rampung pada Desember 2024.

“Dengan penertiban kabel udara akan tercipta estetika kota serta berdampak pula pada keamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024

    access_time08-05-2024 remove_red_eye4822 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. DKI Antisipasi Turunnya Kualitas Udara Jelang Kemarau

    access_time07-05-2024 remove_red_eye4773 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pekan Imunisasi Dunia Digelar di RPTRA Susukan Ceria

    access_time08-05-2024 remove_red_eye4175 personNurito
  4. 40 PPSU Bersihkan Sampah di Pinggir Kali Angke

    access_time07-05-2024 remove_red_eye4074 personTP Moan Simanjuntak
  5. Sudinsos Jakbar Salurkan Bantuan Logistik Penyintas Kebakaran Kapuk

    access_time07-05-2024 remove_red_eye3905 personTP Moan Simanjuntak